Friday, November 28, 2008

Kawasan Karst Tuban "Kawasan Lindung Nasional"

Radar Bojonegoro, 15 September 2008
Tinjau Izin Eksploitasi SG-Holcim

Kawasan karst (pegunungan kapur) Tuban ditetapkan sebagai kawasan lindung nasional sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional (RTRN). Karena itulah, LSM Cagar Tuban mendesak Pemkab Tuban untuk meninjau ulang, memberhentikan, dan membatalkan izin eksploitasi bahan galian C oleh empat perusahaan besar dan puluhan penambang kecil

Tiga perusahaan besar tersebut, antara lain, PT Semen Gresik (SG0, PT Holcim, PT Pentawira Agraha Sakti, dan PT Makaryotama, dan perusahaan penambangan lain. Direktur Cagar, Edy Toyibi dalam releasenya mengatakan, lahan tambang PT SG yang tersebar di kawasan Kecamatan Merakurak dan Kerek merupakan kawasan cagar alam geologi. Menurut pasal 60 (2) poin c dan f PP RTPN, spesifikasi kawasan termasuk dilindungi karena terhadap banyak gua. Sementara kawasan tambang di Desa Tobo (Kecamatan Merakurak) Karangasem (Jenu), dan Wliwang (Kerek) merupakan lahan pertanian produktif dan membahayakan Waduk Kedung Kliter.

Sementara aktivitas pelabuhan SG di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, terang aktivis pendiri seluruh pecinta alam di Perguruan Tinggi (PT) di Tuban, ini membahayakan bentuk gumuk pasir, sepadan pantai, dan ekosistem laut-pantai Socorejo. Tak hanya lahan yang telah dieksploitasi. Edy juga menyorot rencana perluasan PT SG seluas 800ha di kawasan Kecamatan Kerek dan Merakurak yang membahayakan gua yang mempunyai mata air terbesar di Tuban, yakni gua Srunggo di Merakurak. Sementara tambang PT Holcim di Desa Mliwang hingga Sawir, Kecamatan Tambakboyo, kata dia, sedikitnya ada tujuh gua dan satu waduk. ''Pelabuhan semen ini juga membahayakan ekosistem pantai sekitar,'' tandas anggota Panwasgub Tuban ini.

Eksploitasi PT Makaryotama di Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, menurut Edy, membahayakan bentang alam, ngarai atau lembah. ''Tambang ini berada pada kawasan kars yang membahayakan pertanian produktif,'' tandas aktivis lingkungan ini. Di bagian lain, Edy juga mengupas eksploitasi air bawah tanah oleh PT TPPI, Pertamina, dan PLTU. Industrialisasi, menurut dia, tidak dilarang masuk Tuban. Namun, mereka harus ikut menjaga dan melindungi ekosistem dari kehancuran. Dalam PP RTRN yang baru diundangkan dalam lembaran negara tersebut, kawasan pegunungan kapur di Tuban dari sisi karakterisik masuk kawasan lindung nasional

No comments:

Post a Comment